Rahmat Salakea
Rahmat Salakea
  • Dec 10, 2021
  • 1186

Tidak Terima Berita Miring, Oknum Direktur LBH Kuonami Buol Ancam Polisikan Wartawan.

BUOL-Kasus intimidasi terhadap wartawan masih terus terjadi. Kali ini Wartawati media online Globalnewsnusantara.com Heny Manopo yang mendapat ancaman dari direktur LBH Kuonami AW yang mengaku tidak terima pemberitaan miring saat kegiatan diskusi publik  pekan lalu di aula lantai dua kantor bupati buol Sulawesi tengah(Sulteng)yang di gelar pada jum'at tanggal (3/12/2021)

Berita dengan judul “ Bupati Buol H. Amirudin Rauf Target Gulingkan PT.HIP" isi berita ini yang menjadi dasar oknun Direktur LBH Kuonami yang juga pengacara ini komplain karena dianggap pemberitaan Wartawati Heni Manopo tidak sesuai dengan isi diskusi pada saat itu,

Direktur LBH Kuonami Buol selaku pemrakarsa kegiatan diskusi itu merasa keberatan menghubungi Pimpinan Umum Media online tersebut Salam H Nor dan meminta agar pemberitaan dikoreksi kepada media tersebut, namun ketika dimintai oleh Heny Manopo untuk mengklarifikasi berita AW tidak bersedia lagi memberikan hak koreksinya justeru akan mengadukan wartawati ke APH atas pemberitaannya

 " Saya hubungi lewat.telepon untuk mengklarifikasi berita jika ada yang salah saya ajak ketemu agar saya perdengarkan juga rekaman pada saat itu tapi AW tidak bersedia katanya nanti jelaskan di polres " ungkap Heny

Menurut Heny pihaknya sudah menghubungi AW untuk bertemu langsung namun pihak AW tidak bersedia lagi untuk memberikan hak koreksinya dan berkata jelasnya di polres saja namun hingga saat ini ancaman laporan tersebut tidak kunjung ada hingga viral di media sosial whats App dan menimbulkan beragam komentar.

Salah satu anggota group (Isma jaya) redaktur media online Suarautara.com menanggapi sikap oknum AW , " Sepertinya Gagal Paham Beliau. " tulis Isma jaya.

Wartawan senior Muksin Sirajudin yang juga Sekertaris PWI Propinsi Sulteng Menanggapi lewat cuitannya di Group Whats App "Jadi, kalo dia belum melapor, karena alasan sibuk. Yah ibu Henny duluan melapor di Polres, dengan tuduhan menghalang halangi kerja kerja wartawan dalam mencari, mendapatkan, dan menyajikan berita.Soal menghalang halangi diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ancaman hukuman 5 tahun penjara  denda Rp 500 juta " tulis Muksin Sirajudin.

Hal senada juga disampaikan oleh sekretaris DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Sulteng, Husni Sese, menyayangkan sikap oknum LBH Kuonami yang terkesan kurang memahami Undang Undang Pers.

"UU No 40 tahun 1999 itu lex specialis bukan lex generalis, semestinya pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu, lalu dewan pers akan menyatakan apakah pemberitaan tersebut karya jurnalis atau opini, kami pun mendukung jika ibu Heny Manopo mengadukannya ke APH dengan pijakan UU Pers, " Ujarnya.

Dikonfirmasi oleh media indonesiasatu.co.id AW dihubungi via telvon, Jumat(10/12/2021) tidak memberikan komentar apa-apa, hanya berkata Saya No Komen." Saya No Komen ya, itu urusan saya biar nanti urusanku itu "kata (Rahmat)

Bagikan :

Berita terkait

MENU